INDOBALINEWS - Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan kasus judi online sebanyak 77 kasus dan tersangka yang ditangkap sebanyak 130 orang.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi wartawan Minggu 24 September 2023.
Ia menambahkan, sedangkan di tahun 2022 ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.
Seperti diketahui pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap sejumlah artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampak dari judi online sudah meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Ibu Negara Iriana Bagikan Sepeda dan Tablet Kepada Puluhan Siswa di Bali
Salah satu dampak judi online dapat memicu terjadi tindak pidana lainnya, seperti gara-gara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lainnya (mencuri atau menjual diri, bahkan ada yang nekad bunuh diri).
Pada Sabtu 23 September 2023 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi terhadap artis Yuki Kato.
"Kami informasikan bahwa benar hari Sabtu, 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Yuki Kato," kata Vivid di Jakarta, Minggu dilansir Antara.