Restoran dan Hotel di Badung Disidak guna Periksa Izin Tinggal dan Dokumen Pegawai Asing

8 Desember 2023, 08:48 WIB
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali saat melakukan penyidakan di Movenpick Resort & Spa Jimbaran, Jimbaran, Badung, Bali, Kamis 7 Desember 2023. /Ronatal Siahaan/IndoBaliNews.com

 

INDOBALINEWS – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan penyidakan di dua tempat di Badung, Kamis 7 Desember 2023, yakni restoran Bali Sentosa Seafood dan Movenpick Resort & Spa Jimbaran.

Sidak ini dilaksanakan dalam rangka mengawasi dan mengecek izin tinggal dan dokumen warga negara asing (WNA) yang berstatus sebagai pegawai di kedua tempat tersebut.

Sidak pertama bertempat di Bali Sentosa Seafood di Kuta, yang dipimpin oleh Kabid Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Agung Narayana. Dua orang WNA asal Malaysia diketahui bekerja di restoran yang diduga milik agen Tiongkok berinisial EW.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Pemerintah dan Stakeholder Diminta Berkolaborasi Tingkatkan Keamanan Siber  

"Sidak hari ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan, yakni pengawasan terhadap warga negara asing atau WNA. Kebetulan pada hari ini, kita obyek sasarannya di wilayah Kuta dan Jimbaran," ujar Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana kepada awak media, Kamis 7 Desember 2023.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut memiliki dokumen lengkap. Kendati demikian, mereka tidak diwawancarai. Pasalnya, salah satu WNA itu tengah dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan. Sedangkan yang satunya sedang cuti dan berada di Malaysia.

"Di Sentosa Seafood kita temukan data ada dua orang WNA asal Malaysia yang bekerja sebagai chef (koki) dan sebagai manajer pemasaran. Namun, kedua WNA tersebut tidak bisa dihadirkan karena sakit serta seorang lagi cuti dan kembali ke negaranya," ujar Agung, Kamis 7 Desember 2023.

Agung menuturkan kedua pegawai asing tersebut memiliki dokumen yang legal. HRD Bali Sentosa Seafood Rizwan juga membenarkan hal tersebut.

"Ya bentar di sini ada dua WNA asal Malaysia yang bekerja, yaitu sebagai chef dan General Manager, namun keduanya sedang tidak berada di lokasi," terang Rizwan kepada awak media, Kamis.

Baca Juga: Bau Busuk Sudah Menyebar Sehari Sebelum Bangkai Paus Sperma Ditemukan

Sementara itu, diketahui dua WNA asal Perancis merupakan pegawai di Movenpick Resort & Spa Jimbaran. Kedua WNA tersebut memiliki izin tinggal yang masih berlaku hingga 2024.

"Pekerjaan atau job kedua WNA asal Perancis yang dia kerjakan sendiri itu sudah sesusai dengan kualifikasi pendidikan yang diberikan," tutur Agung.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham Bali mengecek izin tinggal yang diberikan kepada orang asing tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselarasan kualifikasi pendidikan dan pekerjaannya.

"Misalnya orang asing itu bekerja di restoran atau hotel sebagai chef ternyata dia di sini sebagai manajer. Nah, itu yang dicocokkan kondisi yang ada di dokumen sama dengan kondisi di lapangan. Jadi, itu yang kita lakukan," terang Agung.

Berdasarkan hasil pemerisaan, petugas Kanwil Kemenkumham Bali tidak mendapatkan indikasi penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan pada orang asing.

"Di hotel ini ada dua orang tenaga asing yang bekerja, hanya satu orang bisa kami wawancarai, satu lagi sedang ada kegiatan di luar area hotel," katanya.

Baca Juga: Kejari Badung Pulihkan Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih Terkait Tunggakan Iuran BPJS

Tak cuma itu, Agung menegaskan bahwa pengawasan WNA dilakukan untuk memastikan semua pegawai asing di restoran dan hotel legal dan resmi. Maka dari itu, seluruh dokumen pekerja asing, misalnya paspor dan izin tinggal, diperiksa secara menyeluruh supaya kondisi dokumen kualifikasi pendidikan dan pekerjaan selarsa dengan kondisi lapangan.

"Hal ini rutin dilakukan pada setiap usaha yang mempekerjakan orang asing. Ketika ada orang asing tinggal di rumah, hotel, villa atau tempat lainnya, itu ada ruang untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara, Imigrasi sendiri memang punya kewajiban juga melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Bali," jelas Agung.

Baca Juga: Viral di Medsos, Kasus Pembantaian Anjing, Terkuak Sudah 7 Anjing Dibantai Lalu Dimasak

Di luar adanya laporan dari masyarakat, pengawasan pada WNA juga dilakukan secara reguler di setiap usaha yang mempekerjakan orang asing sebagai bagian dari penegakan hukum Keimigrasian.

Jika ditemukan pelanggaran WNA, Kanwil Kemenkumham Bali akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengambil tindakan selanjutnya. 

"Kita juga menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat. Tidak hanya itu saja, berita-berita viral yang ada di media sosial pun kita akan lakukan penindakan sampai juga peninjauan atau cek ke lapangan," tandasnya.***

Baca Juga: Keluar dari Rombongan, Paus Sperma Terdampar dan Mati di Pantai Double Six

Baca Juga: Bikin Gempar! ROUNN Luncurkan Exclusive Launch Tas Terbaru Berkualitas Tinggi di Shopee Finest

 

 

 

 

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler