Kejari Badung Pulihkan Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih Terkait Tunggakan Iuran BPJS

- 8 Desember 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id /Dok BPJS

INDOBALINEWS - Pada Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Badung berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.183.877.699 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tujuh enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) terkait kepatuhan terhadap keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Dalam hal ini peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan bantuan hukum (penagihan).

Ha itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr.Suseno,S.H.,M.H dalam Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar tahun 2023 Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: Keluar dari Rombongan, Paus Sperma Terdampar dan Mati di Pantai Double Six

Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar tahun 2023 Kamis 7 Desember 2023.
Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar tahun 2023 Kamis 7 Desember 2023. Dok Humas Kejari Badung

"Dengan adanya kerjasama hukum bidang perdata dan tata usaha Negara antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Badung, harapannya dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya," ujar Suseno dalam pernyataan resminya yang dikutip Jumat 8 Desember 2023.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan bahwa pentingnya untuk melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan antar stakeholder.

Baca Juga: Bikin Gempar! ROUNN Luncurkan Exclusive Launch Tas Terbaru Berkualitas Tinggi di Shopee Finest

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan terhadap iuran BPJS Kesehatan. Berpedoman pada Perja No 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum,Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta SKK (Surat Kuasa Khusus) yang diajukan oleh BPJS Kesehatan terhadap Kejaksaan Negeri Badung.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x