"Dalam perkara antara Putu Panca Apriana (Pemohon eksekusi) melawan I Nyoman Brati Santika (Termohon)," jelasnya.
Dalam proses eksekusi tersebut dilakukan upaya paksa untuk pengosongan objek eksekusi oleh Juru Sita dari PN Denpasar mengingat termohon tidak menerima adanya eksekusi tersebut.
Baca Juga: Ronald Koeman Diprediksi Bakal Didepak Barcelona
Kemudian barang - barang milik termohon/ pemilik lama atas nama I Nyoman Brati Santika beserta keluarga dengan difasilitasi oleh BPR Naga dibawa/ disewakan tempat (berupa 2 kamar kos selama 2 bulan dan 1 gudang selama 1 bulan) di Perum Dalung Permai, Jalan Tegal Permai Blok N III No. 47. Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sedangkan untuk pemindahan kamar suci termohon diberikan waktu selama 1 bulan.
"Termohon eksekusi masih belum sepenuhnya menerima keputusan/ pelaksanaan eksekusi dari PN Denpasar karena merasa sudah mempunyai surat pelunasan walaupun tidak pernah melakukan transaksi pembayaran antara termohon dengan pihak Bank," imbuhnya.
Baca Juga: 'Kuda Poni' Selebgram Bali, Pelaku Live Bugil di Medsos Mengaku Tak Terima BO dari Luar
Kemungkinan termohon mengalami penipuan yang mengatasnamakan pelunasan utang di Bank dengan bantuan pemerintah berupa Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) namun secara riil pelunasan tersebut tidak ada," pungkasnya. ***