INDOBALINEWS - Selesai sudah tugas Penyidik Satreskrim Polres Badung dalam kasus yang membelit pengusaha Zaenal Tayeb.
Berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik resmi masuk tahap II (P21) dan telah diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menyatakan, proses pelimpahan mantan promotor tinju internasional itu dilakukan, Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 14.15 Wita. Pelimpahan tahap II dilakukan secara virtual karena masih PPKM.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Jaringan NTB Dibekuk, Libatkan Sepasang Kekasih
"Karena situasi masih seperti ini (PPKM), maka proses pelimpahannya dilakukan secara online (daring)," ujar Iptu Ketut Sudana.
Ia menambahkan, pelimpahan tahap II hanya menyerahkan berkas perkara ke Kejari Badung. Sedangkan penahanan Zaenal Tayeb tetap dititip di rutan Polres Badung Bali.
Baca Juga: Seleksi CPNS Bali Dimulai: Jangan Percaya Calo!
"Sekarang statusnya tahanan titipan Kejaksaan. Tidak ada penyerahan simbolis juga karena masih PPKM. Silahkan komunikasi dengan jaksa karena saat ini Zaenal merupakan tahanan titipan," imbuhnya.
Sebelumnya, Zaenal Tayeb ditetapkan tersangka oleh polisi pada Senin 12 April 2021 lalu. Namun, pada pemanggilan pertama, Senin 19 April 2021, ia tidak datang karena sakit.