INDOBALINEWS - Polres Badung turunkan 72 personel amankan eksekusi lahan di Banjar Pasekan Desa Buduk Kecamatan Mengwi
Penurunan personil tersebut bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh pengadilan negeri Denpasar terhadap sebidang tanah dan bangunan di Banjar Pasekan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Jumat 1 Oktober 2021.
Kabag Ops Polres Badung Kompol Putu Ngurah Riasa, SIP seijin Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan jajaran Polres Badung melakukan pengamanan tersebut agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Sukseskan World Superbike di Lombok, 3 Tim Kepanitiaan Dibentuk
"Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak," kata Kabag Ops Putu Ngurah Riasa.
Kabag Ops menjelaskan, proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Denpasar Nomor:3/Eks/2021/PN. Dps jo Nomor 1/Pdt. Eks Riil/2021/PN. Dps, tanggal 16 Agustus 2021.
Yaitu eksekusi riil/ pengosongan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4969/ Ds. Buduk, luas 100 M².
Baca Juga: Ada Kejutan di Bulan Baru Aries, Taurus, dan Gemini, Cek Ramalan Zodiak Jumat 1 Oktober 2021
Lahan tersebut sekarang sudah atas nama Putu Panca Apriana, terletak di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang Nomor :828/65/2020 tanggal 6 Nopember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.