Persekongkolan Tender Proyek, KPPU Denda Kontraktor Rp2,5 Miliar

- 27 Desember 2021, 07:20 WIB
KPPU
KPPU /KPPU

 Sedang sanksi terhadap Pokja ini, ungkap Deswin Nur, KPPU memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur NTB untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan berlaku.

"Gubernur NTB perlu memberikan pembinaan kepada Pokja ini, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa," tuturnya.

 Baca Juga: 'Perokok, Rentan Terpapar Covid 19'

Selain itu, katanya, KPPU juga merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat petunjuk teknis dan melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi Pokja pengadaan barang dan jasa.

"Itu semata untuk memahami dan menemukan indikasi persaingan usaha yang tidak sehat," tegasnya.

Perkara ini, tambah Deswin Nur, salah satu perkara inisiatif KPPU, terkait pengawasan dan pelaksanaan tender dua paket pekerjaan konstruksi jalan program percepatan.

Baca Juga: Santa Claus Rally: Rejeki di Penghujung Tahun Dipercaya Dongkrak Nilai Pasar Saham dan Crypto

Sementara Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda NTB, H. Sadimin, S.T., M.T menyatakan, selama kedua kontraktor tersebut tidak membayar denda, tentunya tidak bisa diikutkan dalam tender proyek berikutnya.

"Untuk mencegah kasus ini terulang, kita sengaja mengundang KPPU Perwakilan Surabaya untuk melakukan sosialisasi," demikian Sadimin. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah