Persekongkolan Tender Proyek, KPPU Denda Kontraktor Rp2,5 Miliar

- 27 Desember 2021, 07:20 WIB
KPPU
KPPU /KPPU

INDOBALINEWS - Terbukti melakukan persekongkolan tender proyek proyek konstruksi percepatan jalan tahun 2017- 2018 milik Pemprov NTB, kontraktor diharuskan bayar denda Rp2,5 milyar.

Kedua kontraktor masing-masing, PT.Metro Lestari Utama dan PT. Eka Praya Jaya, kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Persekongkolan Tender Proyek.

Dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, 26 Desember 2021, Deswin Nur menjelaskan, KPPU telah membacakan putusan atas perkara persekongkolan tender ini.

Baca Juga: Sampai Indonesia, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Lewati 14 Tahapan Termasuk Karantina 10 Hari

"Pembayaran denda senilai Rp2,5 milyar, selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.

Pada tender paket pekerjaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp115,38 miliar, paparnya, kedua kontraktor tersebut, bersama kelompok kerja (Pokja), terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan persekongkolan tender.

Pokja dalam hal ini, terangnya, terbukti dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kedua kontraktor tersebut dalam penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran.

Baca Juga: Udayana Central Dorong Pelarangan Total Iklan Rokok Lindungi Anak dan Remaja

 "Dan kedua kontraktor ini, sengaja menciptakan persaingan semu dalam mengatur pemenang tender tersebut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x