Denda Dewi mengatakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak manajemen Hotel Vila Ombak, belum memenuhi kewajiban terhadap karyawannya.
"Kalau mereka dirumahkan secara permanen, tentu karyawan ini berhak mendapatkan pesangon, ataupun pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Denda Dewi menambahkan dirinya berharap pihak manajemen Hotel Vila Ombak ini, memenuhi kewajibannya terhadap karyawannya, seperti yang dilakukan oleh manajemen hotel di Gili lainnya.
"Mediasi yang keempat kalinya, kita akan adakan pada hari Selasa besok, GM Hotel Villa Ombak, sudah kita undang dan tanpa berwakil," katanya.***