Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, menyatakan, sampai tahapan Pilkades sekarang ini, tidak ada persoalan mendasar yang muncul.
Menurut dia, itu karena semua komponen dalam Pilkades ini sudah memahami semua prosedur pelaksanaan.
Baca Juga: Geger, ABK Asal Cianjur Ditemukan Meninggal di Atas Kapal
Persoalan yang seringkali muncul, katanya, saat dilakukannya klarikasi persyaratan pada verifikasi faktual.
"Itu terjadi, ketika ada KTP dobel yang mendukung para kandidat Kepala Desa," katanya.
Persyaratan 10 persen Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebut Salmun, itu adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh para kandidat.
Baca Juga: Pemkab Lotim, Siapkan Training Center bagi Peserta STQ
Pada KTP inilah, sebutnya, ketika ada dua kandidat atau lebih yang mengakui satu KTP, akan menjadi persoalan dan akan diklarifikasi oleh panitia.
Saat klarifikasi ini, kata dia, panitia harus mengklarifikasi para pihak, karena saling mengklaim.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri Imbau Warga Tak Terhasut Isu Kemerdekaan Papua