Sukiman Azmy: Tahapan Pilkades Lotim Sudah Prosedural

- 12 Januari 2023, 21:20 WIB
Bupati Lombok Timur, Drs. H.M. Sukiman Azmy, saat klarifikasi dengan Camat se Lotim terkait Pilkades dan STQ Kredit.
Bupati Lombok Timur, Drs. H.M. Sukiman Azmy, saat klarifikasi dengan Camat se Lotim terkait Pilkades dan STQ Kredit. /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - Munculnya persoalan dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 53 Desa dan 20 Kecamatan di Lombok Timur (Lotim), tidak terlalu prinsip.

Kalaupun ada riak-riak, kata Bupati Lombok Timur, Drs H.M.Sukiman Azmy, adalah hal yang biasa dalam setiap pesta demokrasi.ll

"Kita sudah kumpulkan semua Camat untuk klarifikasi," katanya, di Selong, usai rapat koordinasi dengan Camat se-Lotim di Selong, Kamis, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Liga 2 Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan PSSI

Sebelumnya, kata Sukiman Azmy, kita tekankan kepada para Camat, agar menyelesaikan setiap persoalan yang muncul.

Tetapi kenyataannya, sebut dia, tidak ada persoalan yang krusial yang menyangkut Pilkades ini, karena para Camat ini cepat dan tanggap mengatasi persoalan yang muncul.

Dan semua tahapan Pilkades ini, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," katanya.

Baca Juga: Ferry Irawan Tersangka Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, Polda Jatim Surati untuk Datang Senin Depan

Kalaupun ada persoalan, katanya, sudah ada tempat atau badan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antar para pihak untuk menyelesaikan.

Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, menyatakan, sampai tahapan Pilkades sekarang ini, tidak ada persoalan mendasar yang muncul.

Menurut dia, itu karena semua komponen dalam Pilkades ini sudah memahami semua prosedur pelaksanaan.

Baca Juga: Geger, ABK Asal Cianjur Ditemukan Meninggal di Atas Kapal

Persoalan yang seringkali muncul, katanya, saat dilakukannya klarikasi persyaratan pada verifikasi faktual.

"Itu terjadi, ketika ada KTP dobel yang mendukung para kandidat Kepala Desa," katanya.

Persyaratan 10 persen Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebut Salmun, itu adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh para kandidat.

Baca Juga: Pemkab Lotim, Siapkan Training Center bagi Peserta STQ

Pada KTP inilah, sebutnya, ketika ada dua kandidat atau lebih yang mengakui  satu KTP, akan menjadi persoalan dan akan diklarifikasi oleh panitia.

Saat klarifikasi ini, kata dia, panitia harus mengklarifikasi para pihak, karena saling mengklaim.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri Imbau Warga Tak Terhasut Isu Kemerdekaan Papua

"Artinya, itu salah satu bentuk ketegasan panitia dalam menjalankan prosedur aturan dalam Pilkades ini," katanya. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x