Palak Perusahaan, Oknum LSM Ditangkap Polisi

- 16 Mei 2023, 20:42 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. /Habib Indobalinews

Baca Juga: Linda Yaccarino Ditunjuk Elon Musk Jadi CEO Twitter yang Baru

"Saat ditangkap, keduanya sedang makan di sebuah restauran di Mataram," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, katanya, uang sebesar Rp 13 juta, dan surat yang dilayangkan ke korban.

Baca Juga: Singaraja Fest 2023 Suport Kreativitas Lokal, Dimeriahkan Artis Nasional dan Bali

Pasal yang dikenakan, sebutnya, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah