Baca Juga: Linda Yaccarino Ditunjuk Elon Musk Jadi CEO Twitter yang Baru
"Saat ditangkap, keduanya sedang makan di sebuah restauran di Mataram," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, katanya, uang sebesar Rp 13 juta, dan surat yang dilayangkan ke korban.
Baca Juga: Singaraja Fest 2023 Suport Kreativitas Lokal, Dimeriahkan Artis Nasional dan Bali
Pasal yang dikenakan, sebutnya, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***