INDOBALINEWS - Dua orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), RH (28) dan IR (24) telah memalak sebuah perusahaan dengan ancaman akan membocorkan rahasia perusahaan.
Uang yang diminta kepada pihak perusahaan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, nilainya sebesar Rp 60 juta.
"Sekarang keduanya sudah ditangkap dan akan diproses hukum," katanya di Mataram, Selasa, 16 Mei 2023.
Baca Juga: Atlet Bali Sumbang Emas Sea Games XXXII Kamboja
Modus yang digunakan dalam pemerasan ini, katanya, kalau tidak menyerahkan uang senilai Rp60 juta, mereka akan mengekspose melalui pemberitaan media.
Itu pun, sebutnya, disertai dengan ancaman, hingga perusahaan terpaksa menyerah.
Lagi pula, kata dia, keduanya juga meminta ke pihak perusahaan dengan melayangkan surat yang berisi informasi permasalahan di internal perusahaan tersebut.
Korban yang mendapat ancaman tersebut, katanya, langsung menghubungi Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.