KPU sendiri saat ini, katanya, sedang melakukan verifikasi administrasi para caleg dari semua partai.
Dari empat belas Kades yang menjadi caleg, sebutnya, baru sebelas orang Kades yang melampirkan surat pengunduran diri.
Baca Juga: Bijak Menabung di Bank: Begini Langkah Cermat Nasabah agar Simpanan Aman Dijamin LPS
Itu pun, katanya, sifatnya hanya sementara, karena jadwal penetapan calon sampai tanggal 9 Juli 2023.
"Kades yang berjumlah sebelas orang itu, baru melampirkan surat pengajuan pengunduran diri," katanya.
Artinya, kata dia, mereka masih dalam tahapan penetapan sementara.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rice Cooker
Sebelum penetapan Calon Tetap, kata Junaidi, tentunya semua Kades yang aktif ini, harus melampirkan SK Definitif Pemberhentian sebagai Kades.
Kalau SK definitif tidak ada, katanya, maka dengan sendirinya tidak memenuhi syarat alias gugur, karena persyaratan tidak terpenuhi.
Baca Juga: Imigrasi Singaraja Deportasi 2 WNA Rusia dan 1 WNA Singapura yang Salah Gunakan Izin Tinggal di Bali