INDOBALINEWS - Tiga orang dari empat belas Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur (Lotim) yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) terancam gagal.
Ketiga orang Kades yang masih aktif tersebut, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim, DR. M. Junaidi, sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran dirinya.
"Kades ini, dengan sendirinya akan gagal menjadi caleg, karena tidak memenuhi syarat," katanya, di Selong, Selasa, 13 Juni 2023.
Sesuai Peraturan KPU nomor 10, sebutnya, bagi Kades dan perangkat desa lainnya yang menjadi caleg, harus melampirkan SK Pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
Sampai saat ini, kata dia, tiga Kades ini, belum mengajukan Surat Pengunduran diri ke Bupati Lotim.
Baca Juga: Plus Minus Efek Sinar Matahari: Begini Tips Dokter Minimalisir Dampak Negatifnya
Artinya, kata Junaidi, mereka dipastikan tidak akan pernah mendapatkan SK pemberhentian sebagai Kades, karena belum mengajukan.