Sindikat Curanmor di 14 TKP di Denpasar dan Kuta Terkuak, Dua Pelaku Ditembak

- 15 September 2023, 19:18 WIB
Kapolresta Denpasar saat memimpin konferensi pers curanmor di 14 TKP di Mapolsek Denpasar Selatan, Jumat 15 September 2023.
Kapolresta Denpasar saat memimpin konferensi pers curanmor di 14 TKP di Mapolsek Denpasar Selatan, Jumat 15 September 2023. /Dok. Humas Polsek Denpasar Selatan

"Mereka ini satu jaringan. Jadi ada yang bertugas mengambil motor, ada juga penadah yang menjualkan melalui marketplace di media sosial, semua ini diotaki (Didik) yang sudah dua kali dipenjara karena mencuri pada 2019 dan 2020," bebernya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan modus operandi sindikat ini dengan membawa banyak kunci, mereka mencoba satu per satu kunci ke sepeda motor sasaran mereka. Ketika ada yang cocok atau bisa dihidupkan, maka akan disampaikan ke tersangka lain yang bertugas mengambil dan kalau ada pesanan kendaraan maka diserahkan kepada penadah untuk dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Info Lowongan Bursa Efek Indonesia, Ayo Bergabung!

Sementara, para komplotan ini telah beraksi di 14 TKP di wilayah Kota Denpasar maupun Kuta, dan rata-rata motor yang dicuri mereka adalah motor matic. Aksi tersebut dilakukan sejak Didik bebas dari penjara pada Mei 2023. Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook.

"Kami baru bisa amankan enam kendaraan. Sedangkan delapan kendaraan lagi masih kami selidiki keberadaanya," ujar Bambang.

Baca Juga: Sarwendah Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton Saat Streaming Jualan di TikTok Live

Bambang juga menyebut rata-rata para pemilik kendaraan yang dicuri oleh pelaku ini tidak dikunci stang.

"Maka dari itu kami imbau apabila parkir, pilihlah di tempat yang terpantau, apabila parkir itu stangnya dikunci, tolong dalam simpan kendaraan tidak sembarangan," tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Baca Juga: 5 Kesalahan Pada Saat Seleksi Administrasi CPNS yang Wajib Anda Tahu!, Termasuk Scan Dokumen Tak Terbaca

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah