tinggalnya telah habis masa berlaku, akan tetapi Saudari PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian.
Kedua Warga Negara Asing tersebut juga telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk
proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada hari
ini, Kamis, 21 September 2023 dengan menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-
7785 Pukul 19:15 WITA dengan tujuan Bali – Singapura, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Emirates
dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura – Dubai, dan terkahir
menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul 02:20 WITA dengan tujuan Dubai – Moscow.
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau
dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga