Sempat Dirawat gegara Kecelakaan hingga Overstay, Bule Rusia Dideportasi dari Bali

- 5 Oktober 2023, 21:10 WIB
WNA asal Rusia (NK) berusia 50 tahun dideportasi dengan tujuan akhir Moscow, Rusia, 5 Oktober 2023.
WNA asal Rusia (NK) berusia 50 tahun dideportasi dengan tujuan akhir Moscow, Rusia, 5 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WNA) asal Rusia berinisial NK. Wanita yang berusia 50 tahun itu dipulangkan ke kampung halamannya lantaran melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Sebelumnya, NK sempat datang ke Bali bersama temannya untuk berlibur pada pertengahan tahun 2016. Lantaran tertarik dengan keindahan Pulau Dewata, wanita dari Negeri Beruang Merah itu berkunjung kembali pada pertengahan 2017.

Kendati demikian, nahas menimpa dirinya sebelum kepulangannya sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, NK mengalami kecelakaan. Atas insiden tersebut, dia dirawat di rumah sakit selama beberapa bulan.

Baca Juga: Waktunya Speak Up, Kekerasan Terhadap Perempuan Lebih Banyak yang Tidak Dilaporkan. Catat Nomor Hotlinenya

"Jadwal kepulangannya otomatis tertunda dan tiket penerbangannya pun hangus. Dirinya menyadari, akibat harus menjalani perawatan selama beberapa bulan membuat ia tinggal melebihi izin yang diberikan. NK merasa dalam masalah, namun ia enggan melapor ke Kantor Imigrasi dengan ketakutan bahwa dirinya akan dipenjara," ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah melalui siaran pers, Kamis 5 Oktober 2023.

Sekeluarnya dari rumah sakit, NK tinggal di kediaman rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia. Namun berselang dua bulan, teman NK menyarankan NK untuk melapor ke pihak Imigrasi. Pasalnya, teman NK sudah kewalahan apabila harus menampung NK yang juga menderita diabetes, di mana soal makanan pun perlu perhatian khusus.

Baca Juga: Kekeringan Jadi Sumber Perselisihan, Ini Pengakuan Nino yang 'Dikeroyok' Warga di Lotim

Mendengar saran rekannya, NK melapor ke Kantor Imigrasi. Atas pelanggaran yang dilakukan, maka dilakukan pendetensian terhadap NK di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 25 September 2023.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan NK pada 26 September 2023 ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga: Liga 1: Persija Jakarta vs Barito Putera, Thomas Doll Ingin Macan Kemayoran Tampil Lebih Prima

Setelah beberapa hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap NK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 5 Oktober 2023 pada pukul 10.10 Wita dengan tujuan akhir Moscow. WNA yang telah dideportasi bakal dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan Paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi d engan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandas Babay.***

Baca Juga: HUT TNI ke 78: Siap Hadapi Tantangan Pasca Covid, dari Krisis Pangan, Energi hingga Finansial

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x