Bule Turki Eks Napi Pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja Dideportasi dari Bali

- 26 September 2023, 14:56 WIB
WAN asal Turki berinisial AOA dideportasi dengan tujuan akhir Istanbul, Turki. Dia merupakan eks napi pembobol ATM dan kepemilikan ganja.
WAN asal Turki berinisial AOA dideportasi dengan tujuan akhir Istanbul, Turki. Dia merupakan eks napi pembobol ATM dan kepemilikan ganja. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AOA. Pria itu dipulangkan ke kampung halamannya karena menjadi eks narapidana pembobol ATM dan kepemilikan ganja. AOA telah memasuki wilayah Indonesia seorang diri pada 2016 sebelum terlibat kasus.

Diketahui, AOA terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang terbongkar setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Suli, Denpasar. Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong. Pihak kepolisian setempat membenarkan penangkapan dua tersangka turis Turki. Pihaknya menduga, kedua pelaku merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024: Mabes Polri Terjunkan 2.130 Personel Bekerjasama dengan Polda 222 Hari

Dalam kasus yang berbeda terkait kepemilikan ganja AOA mengaku membeli ganja tersebut dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya sekitar 6 tahun lalu dan 8 bulan lalu dengan barang bukti kepemilikan ganja seberat 30 gram.

Akhirnya AOA di tahan di Rumah Tahanan Negara Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah menjalani masa pidana, Rumah Tahanan Negara Bangli selanjutnya menyerahkan AOA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian, namun dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, akhirnya menyerahkan AOA ke Rudenim Denpasar.

Baca Juga: Kasus Lift Jatuh, Polisi Tetapkan Owner dan Kontraktor Ayu Terra Resort Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan AOA didetensi selama 25 hari. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay melalui siaran pers, Selasa 26 September 2023.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu menyebutkan bahwa pendeportasian dilakukan demi menjaga keamanan Indonesia dikarenakan WNA nakal tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai kedunya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul, Turki. AOA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.***

Baca Juga: Jual Motor Curian di Medsos, Residivis Polres Bondowoso Dibekuk di Bali

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x