Bule Amerika Serikat Dideportasi gegara Overstay, Tak Mau Urus Izin Tinggal Meski Sadar Salah

- 3 Oktober 2023, 09:14 WIB
Bule asal Amerika Serikat berinisial DRS (46) dideportasi dengan tujuan akhir Boston, Amerika Serikat,  2 Oktober 2023.
Bule asal Amerika Serikat berinisial DRS (46) dideportasi dengan tujuan akhir Boston, Amerika Serikat, 2 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial DRS, Senin 2 Oktober 2023. Pria berusia 46 tahun ini dipulangkan ke kampung halamannya lantaran melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Liga 1: Gacor Bersama Persik Kediri, M Khanafi Dinilai Layak Gabung Timnas Indonesia

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan bahwa DRS sebelumnya adalah pemegang Visa on Arrival (VoA) dan telah mengaku menghabiskan waktu di Indonesia dengan sebagian besar tinggal di Bali, yang selebihnya ia telah mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya.

DRS menyadari kalau izin tinggalnya telah habis namun ia berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya. Meski bule dari Negeri Paman Sam ini sendiri menyadari kesalahannya lantas ia tidak segera mengurusnya melainkan pria kelahiran Massachusetts ini malah bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.

Baca Juga: Neymar Tertawakan Kondisi Lapangan di Iran Dalam Laga Lanjutan Liga Champions Asia

Atas keadaan tersebut pada 8 September 2023 DRS pun diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) lebih dari 60 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” pungkas Babay.

Baca Juga: Banjir di Libya, Pemerintah Indonesia Kirimkan Logistik Bantuan Kemanusiaan

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x