Usai Jalani Penjara, Bule Australia Pelaku KDRT Dideportasi dari Bali

- 5 Oktober 2023, 14:32 WIB
WNA asal Australia berinisial BJC (54) dideportasi dengan tujuan akhir Sydney, Australia, Rabu malam 4 Oktober 2023.
WNA asal Australia berinisial BJC (54) dideportasi dengan tujuan akhir Sydney, Australia, Rabu malam 4 Oktober 2023. /Dok. Humas Imigrasi Ngurah Rai

INDOBALINEWS – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BJC. Pria berusia 54 tahun ini dipulangkan secara terpaksa ke kampung halamannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air (Denpasar-Sydney), Rabu malam 4 Oktober 2023. 

Kepala Kanim Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

Baca Juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pedagang Bakso di Bali Perkosa Rekan Kerja Saat Korban Sedang Sit Up

Selain itu, Suhendra juga menuturkan bahwa bule dari Negeri Kanguru yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kanim Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Terkait Kasus Anak Meninggal usai Operasi Amandel: Ini Bedanya Malpraktik dan Risiko Tindakan Kedokteran

 “Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,” ujar Suhendra melalui siaran pers, Kamis 5 Oktober 2023.***

Baca Juga: Liga 1: Eduardo Almeida Puas RANS Nusantara Mampu Jaga Konsistensi Permainan

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x