Warga Protes, Karaoke dengan Suara Musik Keras hingga Larut Malam, Polisi Banjar Bertindak

- 10 Oktober 2023, 09:56 WIB
Warga melaporkan sebuah warung yang menggelar karaoke dengan musik keras hingga larut malam kepada Polisi Banjar di Jalan Siulan Denpasar Senin 9 Oktober 2023.
Warga melaporkan sebuah warung yang menggelar karaoke dengan musik keras hingga larut malam kepada Polisi Banjar di Jalan Siulan Denpasar Senin 9 Oktober 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

INDOBALINEWS - Warga di Jalan Siulan Denpasar, Bali gerah dengan aktivitas sebuah warung yang kerap kali menggelar karaoke sambil minum minum sambil berkaraoke dengan suara musik keras hingga larut malam.

Karenanya warga melapor ke pihak berwajib melalui Aplikasi Polisi Banjar pada Senin 9 Oktober 2023 dan langsung direspon dengan mendatangi lokasi.

Hal itu dikatakan oleh Polisi Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri (Dangri) Aipda Ketut Srinadi yang menerima laporan tersebut. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023

Ia mengatakan dalam tugasnya sebagai aparat keamanan, Polisi Banjar tidak hanya berfokus pada keamanan wilayah, tetapi juga menjalankan peran sebagai penasehat yang peduli terhadap ketenteraman dan kenyamanan warga masyarakat, tentunya dengan memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa sebuah warung di Jln. Siulan Gg. Raflesia, seringkali menggelar minum-minum dan karaoke dengan suara musik yang keras hingga larut malam, Polisi Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri (Dangri) Aipda Ketut Srinadi yang menerima laporan tersebut, bertindak cepat dengan mendatangi lokasi tersebut.

Baca Juga: Pawai Pebalap dan Upacara Pembukaan: Highlights Awal Indonesian GP 2023 di NTB, Putri Ariani Bakal Tampil

Dalam upayanya menyelesaikan permasalahan ini, Polisi Banjar Laplap Tengah bersama Bhabinkamtibmas Desa Penatih Dangri, Kadus Laplap Tengah, Linmas, dan perwakilan warga mendatangi pemilik lahan dan pemilik warung lalu memberikan himbauan, agar suara musik dan karaoke yang digunakan tidak terlalu keras sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Selain itu, Polisi Banjar Laplap Tengah dan Kadus Laplap Tengah juga menetapkan batas waktu pembukaan warung hingga pukul 22.00 wita, termasuk pada malam Minggu, untuk menghindari gangguan istirahat warga sekitar.

Baca Juga: Lagi Asik Merokok, Hasan Tersengal sengal dan Terkulai Lemas di Warung

Upaya Polisi Banjar dalam mengedukasi dan menghimbau pemilik warung untuk bersama-sama berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan contoh nyata kerja sama Polisi Banjar dengan masyarakat untuk mencapai solusi yang baik dan berkelanjutan.

Pemilik lahan yang beralamat di Batubulan, Banjar Kalah dan pemilik warung yang bekerja sebagai sopir di Pemprov, menyadari bahwa aktifitas di warungnya telah menimbulkan perhatian dan keluhan dari lingkungan sekitar dan berjanji akan melaksanakan himbauan yang disampaikan Polisi Banjar dan Kadus Laplap Tengah.

"Saya akan terus memantau perkembangan aktifitas di warung tersebut," ungkap Aipda Ketut Srinadi.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah