Bejat, Ayah Kandung Setubuhi Anak Gadisnya Sejak Kelas 3 SD

- 13 Oktober 2023, 10:58 WIB
Ilustrasi - Viral! Polisi hentikan kasus perkosaan anak dibawah umur karena kesepakatan damai korban dan pelaku
Ilustrasi - Viral! Polisi hentikan kasus perkosaan anak dibawah umur karena kesepakatan damai korban dan pelaku /Pixabay/Diana Cibotari

Kejadian terakhir dari informasi sementara, kata Oesman, pada bulan Juli 2023 kemarin, dan si anak baru masuk SMTP.

Barangkali, sebut dia, korban merasa tertekan karena dipaksa terus sama ayah kandungnya, hingga ketika saatnya tinggal bersama ibu kandungnya, menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Terang saja, ibu kandung korban menjadi murka dan langsung membawa anaknya untuk melapor," katanya.

Baca Juga: Janggal, Febri Diansyah: SYL Ditangkap Bukan Dijemput Paksa 

Baca Juga: Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ungkap Konsep Pemuliaan Air di SMC World Water Forum

Kasus ini, katanya, sedang diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lotim.

Perbuatan pelaku, sebutnya, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pusat (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam dengan hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara," katanya***

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah