Kejadian terakhir dari informasi sementara, kata Oesman, pada bulan Juli 2023 kemarin, dan si anak baru masuk SMTP.
Barangkali, sebut dia, korban merasa tertekan karena dipaksa terus sama ayah kandungnya, hingga ketika saatnya tinggal bersama ibu kandungnya, menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Terang saja, ibu kandung korban menjadi murka dan langsung membawa anaknya untuk melapor," katanya.
Baca Juga: Janggal, Febri Diansyah: SYL Ditangkap Bukan Dijemput Paksa
Baca Juga: Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ungkap Konsep Pemuliaan Air di SMC World Water Forum
Kasus ini, katanya, sedang diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lotim.
Perbuatan pelaku, sebutnya, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pusat (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara," katanya***