WN Ukraina Dideportasi dari Bali gegara Overstay, Terlibat Konflik, Paspor Sempat Ditahan Teman

- 21 November 2023, 17:21 WIB
Petugas Imigrasi tengah mengawal WNA Ukraina untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina, Selasa 21 November 2023.
Petugas Imigrasi tengah mengawal WNA Ukraina untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina, Selasa 21 November 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

Masalah timbul ketika AB dalam perjalanan pulangnya dari Canggu menuju Jimbaran, ia mengalami kecelakaan yang menyebabkan mobil A mengalami kerusakan. Menurut AB, kerusakan tersebut hanya di sebagian kecil mobil A.

Mengetahui mobilnya rusak, secara spontan A mengambil paspor AB untuk ditahan dan nantinya akan dikembalikan. Saat itu AB mempercayai A atas sikapnya yang menahan paspor AB dan mengaku akan mengembalikannya.

Selang waktu berjalan, AB terus berupaya untuk menghubungi A berharap A mengembalikan paspornya. Bukan jawaban yang didapatnya, justru A memblokir nomor ponsel AB sehingga AB tak lagi bisa menghubunginya.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Surabaya Belanja Gila Gilaan, 7 Resmi Gabung, 3 Bakal Menyusul

Tak putus akal, AB meminjam ponsel milik seorang karyawan Imbuh Villa untuk menghubungi A, namun tidak juga ia mendapatkan jawaban.

Atas persoalan yang menimpanya, AB menghubungi Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta. Ia menyampaikan kondisinya saat ini, namun pihak kedutaan hanya menyarankan agar dia segera pulang ke Ukraina. AB menyadari tidak dapat memenuhi saran pihak Kedutaan karena ia belum mendapatkan kembali paspornya.

Merasa tinggal lama di Indonesia tanpa paspor, AB menyadari bahwa dirinya telah melampaui izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga: Simak, Cara Jaga Rumah Agar Tetap Bersih dengan Hal Ini!

Merasa tidak ada lagi solusi, AB memutuskan untuk melaporkan keadaannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan tindakan sesuai prosedur keimigrasian. Pada 31 Oktober 2023, setelah memeriksa dan mempertimbangkan situasi yang terjadi pada AB yang diketahui bahwa AB telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal, maka Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk selanjutnya dilakukan pendeportasian.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memindahkan AB ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 1 November 2023.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x