Keluarga Yordania yang Ngemis dan WN Cape Verde Eks Napi Penganiayaan Dideportasi dari Bali

- 10 November 2023, 18:14 WIB
Keluarga WNA asal Yordania saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi ke negeranya, Kamis 9 November 2023.
Keluarga WNA asal Yordania saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi ke negeranya, Kamis 9 November 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

 

INDOBALINEWS – Satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Yordania berinisial ASS (25), FAES (21) serta anaknya LASJ (2), dan seorang pria WNA asal Cape Verde berinisial CAOR (56) dideportasi ke negaranya, Kamis 9 November 2023. Pasalnya, mereka melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Diketahui bahwa sebelumnya ketiga WNA Yordania tersebut dilaporkan masyarakat pada akhir Oktober 2023 lantaran dianggap meresahkan.

ASS kedapatan membawa istri dan anak balitanya berkeliling mengemis di sekitaran wilayah Kuta, Badung, Bali. Dalam pengakuannya, ASS menyatakan bahwa sebelumnya dia telah bekerja di sebuah restoran di Malaysia.

Mendengar bekerja di restoran Indonesia mendapatkan gaji yang lebih tinggi, dia pun tertarik mencari pekerjaan di Bali. Berbekal sejumlah uang ke Bali, ASS langsung memboyong keluarganya untuk mencari pekerjaan dan dia kehabisan uang.

Baca Juga: Liga 1: Witan Sulaeman Ungkap Pesan Thomas Doll Sebelum Persija Jakarta Hadapi Persikabo 1973

Alhasil, dia terpaksa meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat sambil membawa bayinya dalam kereta bayi. ASS dan keluarganya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar laporan tersebut ASS beserta keluarganya menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Pasal 27 Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai agar dapat dideportasi.

Sementara itu, dalam kasus lainnya, CAOR pria asal negara yang terletak di pesisir barat Afrika merupakan pemegang ITAS Investor yang diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena setelah selesai menjalani masa pidananya selama empat bulan di Lapas Kerobokan.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Gratis Piala Dunia U17 Timnas Indonesia vs Ekuador

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x