WN Belanda Eks Napi Kasus Narkoba Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara 11 Bulan

- 15 November 2023, 09:56 WIB
WN Belanda berinisial MJVDB (50 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda, Selasa 14 November 2023.
WN Belanda berinisial MJVDB (50 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda, Selasa 14 November 2023. /Dok. Humas Kanim Singaraja.

 

INDOBALINEWS - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial MJVDB (50 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja setelah usai menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja, Selasa 14 November 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus Pidana Narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa pidana 11 bulan.

“Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda," ujar Hendra melalui siaran pers, Rabu 15 November 2023.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Perkenalkan, Ini 4 Amunisi Tambahan PSM Makassar Hadapi Putaran Dua

Pendeportasian terhadap WNA tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian yang berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Disamping itu demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.***

Baca Juga: IGA 2023: Samsung Sabet 5 Penghargaan, 'Gadget for Woman' Diraih Garmin Vivoactive 5

Baca Juga: Netralitas ASN dan Non: Cek TIndakan yang Bisa Dianggap Palanggaran Kode Etik, Bisa Berujung Penjara

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x