Over Stay 2 Bulan, Pasangan WNA Amerika Dideportasi Imigrasi Mataram

- 9 November 2023, 18:52 WIB
Pasangan WNA Amerika yang dideportasi karena over stay 2 bulan saat dihadirkan oleh Imigrasi Mataram Kamis 9 November 2023.
Pasangan WNA Amerika yang dideportasi karena over stay 2 bulan saat dihadirkan oleh Imigrasi Mataram Kamis 9 November 2023. /Dok Imigrasi Mataram

INDOBALINEWS - Pasangan warga negara (WNA) Amerika, masing-masing berinisial JD (29) dan RY (30) dideportasi imigrasi Mataram, NTB, ke negaranya.

Pasangan ini, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, diamankan petugas di TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

"Mereka rencananya akan berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia," katanya, di Mataram, Kamis 9 November 2023. Petugas melakukan penahanan terhadap pasangan ini, katanya, karena sudah over stay selama 60 hari di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Gustavo Almeida Dilepas, Arema FC Incar eks Barito Putera

Selain pasangan ini, sebutnya, sebelumnya juga pada periode Oktober-November, Imigrasi Mataram telah pula mendeportasi empat orang dengan kewarganegaraan yang sama.

"Sebelum dilakukan deportasi, kita telah memberikan permakluman ke Konsulat Jendral Amerika terkait warganya yang telah melakukan pelanggaran imigrasi," katanya. Acuan kita, katanya Pasal 78 Ayat 3 UU. No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Piala Dunia U17: Prediksi Timnas Indonesia vs Ekuador, Kemenangan Penting di Laga Pertama

Bagi mereka yang sudah dideportasi, sebutnya, secara otomatis akan dikenakan juga penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyatakan, tindakan deportasi yang dilakukan terhadap warga asing, sudah sesuai dengan amanat dari Kemenhumham.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x