INDOBALINEWS - Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial NMA dan HAS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Senin 13 November 2023. Pasalnya, kedua WNA itu diamankan saat kedapatan tengah mengemis atau meminta-minta ke rumah-rumah warga di kawasan Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap dua WN Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 Warga Negara Asing yang sedang meminta–minta di kawasan Kemayoran. Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” ujar Wahyu, Rabu 15 November 2023.
Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Terima Laporan Penipuan 400 Tiket Konser Coldplay Senilai Rp1,3 Miliar
Wahyu mengatakan keduanya telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di beberapa lokasi berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
"NMA sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa sejak bulan September di Kota Medan, lalu pada bulan Oktober bersama-sama dengan HAS melakukan kegiatan tersebut di DKI Jakarta," terangnya.
Baca Juga: Liga 1: Comeback Usai Satu Setengah Tahun Menepi, Ini Kata Jack Brown
Lebih lanjut, ia menuturkan selain dideportasi mereka kedua WN Pakistan itu juga diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).