"Dia itu memposting foto-foto atau kadang-kadang video yang bermuatan atau mencantumkan link yang mengarahkan kepada akun daripada akun perjudian," jelasnya.
"Untuk tersangka DD sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih tiga bulan. Di mana dia direkrut oleh tersangka AG yang di mana dia ini mendapatkan endorsement ataupun mendapatkan uang dari hasil postingan tersebut senilai Rp 600 ribu," katanya.
Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Persis Solo Dikabarkan Dekati eks Persebaya Surabaya Sho Yamamoto
Kemudian, dari hasil pengembangan pelaku AG telah merekrut beberapa selebgram yang mayoritas perempuan dan memiliki follower yang lumayan banyak dan saat ini polisi sedang memburu terduga pemilik situs judi online yang mempekerjakan AG dan DD dan pemilik situs judi tersebut diduga di luar Bali.
"Apabila dia (tersangka AG) berhasil mendapatkan (selebgram ) fee dia itu Rp 50 ribu per orang yang berhasil dia rekrut," tandasnya..
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.***
Baca Juga: 16 Atlet Muay Thai XBC Sportech Siap Bertarung, Road to Rajadamnern
Baca Juga: Netanyahu: Usai Pembebasan Sandera Gencatan Senjata Rapi, Perang Lanjut!