Baca Juga: Misterius, Kapal Terbalik Tanpa Awak dan Pemilik Terdampar di Perairan Garut Rancakbuaya
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Bali Sumarsono mengatakan bahwa untuk panjang paus tersebut sekitar 10,66 meter dan lebarnya 2,25 meter dan diperkirakan beratnya sekitar 1 ton.
Ia menyatakan, bahwa paus tersebut sudah tidak bisa dinekorupsi atau diotopsi karena dagingnya juga sudah ada yang hancur dan membusuk dan akan langsung di kubur di Pantai Legian.
"Karena sudah busuk dan diotopsi sudah tidak mungkin. iya dikubur. Kalau dinekropsi sudah tidak bisa dan pembusukannya sudah terlalu dan sudah hancur dagingnya. Sudah dikubur langsung,"tutupnya.***