11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana.
Baca Juga: Pakar: Program KTP Sakti Ganjar-Mahfud Cegah Bansos Salah Sasaran
"Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah Warga Negara Asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas," ucap Romi.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan bahwa dua WNA yang langsung bebas diantaranya 1 narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan 1 Narapidana Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat. "Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya," tutup Romi. ***