335 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Natal, 5 Langsung Bebas

- 25 Desember 2023, 12:37 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali saat menyerahkan surat remisi khusus kepada perwakilan dari 335 Napi di Bali di Hari Natal Senin 25 Desember 2023.
Kakanwil Kemenkumham Bali saat menyerahkan surat remisi khusus kepada perwakilan dari 335 Napi di Bali di Hari Natal Senin 25 Desember 2023. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali


INDOBALINEWS - Sebanyak 335 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023, sebanyak 5 orang narapidana di antaranya langsung bebas.

"Pemberian Remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan" ujar Romi Yudianto, Kakanwil Kemenkumham Bali, Senin 25 Desember 2023 saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Romi mengungkap bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal ini, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 335 (tiga ratus tiga puluh lima) orang Narapidana yang terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 (tigas ratus tiga puluh) orang dan Remisi Khusus II dimana setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas sebanyak 5 (lima) orang.

Baca Juga: 2 Idola ASTRO Nyanyikan Lagu Galau saat Natal, 'Last Christmas', Ini Sepenggal Lirik dan Terjemahannya

Lebih lanjut, Romi Yudianto menyampaikan, bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

"Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang - Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan," kata Romi.

Baca Juga: Tak Terima Lapaknya Dirusak, Seorang Kawil Tusuk Tukang Parkir

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari:

1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana;

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x