Luhut Usul Pajak Hiburan 40-75% Ditunda, Bali Tetap Perjuangkan Status Spa

- 20 Januari 2024, 20:56 WIB
Ilustrasi spa.
Ilustrasi spa. /Pexels/cottonbro/

INDOBALINEWS - Meski pemerintah menunda penerapaan kenaikan pajak hiburan 440-75 persen, namun para pengusaha spa di Bali akan tetap memperjuangkan status spa bukan termasuk kategori hiburan sehingga tak terkena kebijakan tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) bahwa status atau kedudukan spa yang bukan masuk ranah hiburan adalah hal yang substansial.

“Tetap diperjuangkan, itu kan penundaan untuk 40 persen, sementara dua hal yang substansial bagi kami adalah kedudukan spa yang disebut bagian hiburan dan kenaikan pajak hiburan itu sendiri, itu dua yang diperjuangkan,” kata Cok Ace Sabtu 20 Januari 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung Piala Asia 2023, Bahrain vs Malaysia, Sabtu 20 Januari 2023, Cek Link Live Streaming di Sini

Seperti diketahui pada Rabu (17/1) lalu Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyampaikan agar dilakukan penundaan penerapan pajak 40-75 persen itu.

Ia mengaku senang ketika dukungan dari pemerintah pusat masuk, namun ia tak dapat membendung semangat pengusaha spa yang mengajukan judicial review terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu ke Mahkamah Konstitusi.

PHRI Bali yang menjadi induk dari Bali Spa and Wellness Association (BSWA) merasa jika nantinya pajak 40 persen diberlakukan maka pengusaha spa tidak akan mendapat keuntungan.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 di Bali: Pesta Rakyat Ganjar dan Deklarasi Prabowo Polres Badung Turunkan 242 Personil

Dengan margin 25-35 persen saja menurutnya sudah paling tinggi, sementara jika dihadapkan dengan 40 persen maka tidak ada keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha.

Maka dari itu, di samping dukungan Menkomarves Luhut Binsar terkait penundaan penerapan pajak, PHRI Bali tetap ingin MK meninjau undang-undang tersebut, termasuk demi pengusaha hiburan di luar spa yang baru bangkit.

Selain itu, posisi spa/mandi uap dalam kategori hiburan perlu dipertanyakan, lantaran dalam peraturan yang diatur Kemenparekraf menyebutkan bahwa spa bukan kelompok hiburan dalam kepariwisataan.

Baca Juga: Tips Merawat Bayi Baru Lahir Anti Begadang!

Sejauh ini di Bali baru Kabupaten Badung yang berani mengambil tindakan dengan secara resmi menunda penerapan pajak spa 40 persen dengan menetapkan kembali di angka 15 persen.

Ketua PHRI Bali yang merupakan Wakil Gubernur Bali 2018-2023 ini berharap kabupaten/kota lainnya segera menyusul, lantaran ada klausul bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sepakat untuk menunda penerapan kenaikan pajak barang jasa tertentu (PBJT), agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Gara Gara Abu Rokok, Pria asal Sumba Aniaya Pengendara Motor Pakai Cutter. Begini Kronologinya

"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata dia dilansir dari Antara. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x