Lagi Rame, Pengusaha Spa di Bali Tolak Pajak Spa Tinggi. Begini Usulan Dispar Bali Soal Insentif Fiskal

- 19 Januari 2024, 07:20 WIB
Ilustrasi Massage Spa
Ilustrasi Massage Spa /PRMN

INDOBALINEWS - Persoalan kenaikan tarif pajak hibuan termasuk pajak spa menjadi 40-75 persen masih belum menemui titik terang. Di tengan kekhawatiran para pengusaha spa khususnya di Bali, sejumlah solusi coba digulirkan untuk mengurangi beban para pelaku bisnis spa.

Salah satunya dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun bahwa pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan insentif fiskal menyikapi keberatan pelaku usaha pariwisata mengenai kenaikan tarif pajak hiburan, termasuk pajak spa yang naik menjadi 40-75 persen.

Insentif fiskal yang dimaksud dalam Pasal 101 UU HKPD dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.

Baca Juga: Liga 1: Jeda Kompetisi Terlalu Lama, Arema FC Agendakan Uji Coba Lawan Persema Malang dan Persis Solo

Tjok Pemayun di Denpasar, Kamis, menyampaikan ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan insentif fiskal tersebut terdapat dalam pasal 101 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Dari hasil diskusi sebelumnya dengan teman-teman asosiasi pariwisata mereka menyatakan akan menyurati pemerintah kabupaten/kota se-Bali terkait hal tersebut. Mudah-mudahan teman-teman di kabupaten/kota dapat menyikapi," ujarnya.

"Teman-teman yang tergabung dalam asosiasi spa juga sudah melakukan proses hukum berupa judicial review (uji materi). Berdasarkan hasil diskusi, pasal 101 tersebut juga didorong karena kalau judicial review itu tahapannya masih panjang. UU memang harus kita jalankan, tetapi masih ada ruang lewat pasal 101," ucapnya di Denpasar Kamis 18 Januari 2024 dilansir dari Antara.

Baca Juga: 10 Klub Sepak Bola Tertua di Dunia, Ada Hallam dan Sheffield

Menurut Tjok Pemayun, jika tarif batas minimal pajak 40 persen sesuai UU HKPD diterapkan, maka akan berdampak pada 963 usaha spa yang terdaftar di Provinsi Bali. Padahal spa merupakan salah industri yang mendukung pariwisata Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x