Musim Hujan Tiba, Waspada Banjir dan Penyakit Musim Hujan, Ayok Bersih Bersih Lingkungan Sekitar

- 26 Januari 2024, 17:45 WIB
Desa Pemecutan Kelod bersama Komunitas Pegiat Lingkungan Tukad Umadiwang, LPM, Prajuru serta masyarakat setempat melakukan pembersihan sungai di Sungai Umadiwang, Jumat 26 Januari 2024.
Desa Pemecutan Kelod bersama Komunitas Pegiat Lingkungan Tukad Umadiwang, LPM, Prajuru serta masyarakat setempat melakukan pembersihan sungai di Sungai Umadiwang, Jumat 26 Januari 2024. /Dok Humas Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS - Desa Pemecutan Kelod bersama Komunitas Pegiat Lingkungan Tukad Umadiwang, LPM, Prajuru serta masyarakat setempat melakukan pembersihan sungai di Sungai Umadiwang, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat 26 Januari 2024.

Giat tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, khususnya saat memasuki musim penghujan untuk mengantisipasi banjir dan penyakit musim hujan.

Tampak satu persatu seluruh elem bahu membahu membersihkan bantaran Sungai Umadiwang dari sampah-sampah yang masih berserakan. Dalam kesempatan tersebut juga turut dilaksanakan penebaran lima ribu benih ikan nila bantuan dari Dinas Perikanan Kota Denpasar.

Baca Juga: Tottenham vs Manchester City Babak 32 Besar FA Cup, Jadwal Pertandingan dan Tayang di TV Mana? Cek di Sini

Perbekel Desa Pemecutan Klod, I Wayan Tantra mengatakan, kegiatan bersih-bersih ini merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh seluruh elemen di Desa Pemecutan Kelod.

Dimana, ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya banjir khususnya saat memasuki musim penghujan seperti saat ini.

“Kali ini pembersihan kita fokuskan di sepanjang Sungai Umadiwang yang berada di wilayah Pemecutan Kelod, hal ini lantaran memasuki musim penghujan, agar tidak terjadi sumbatan sampah yang akan menyebabkan banjur," ujar Tantra.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Bule Penganiaya Karyawan Villa di Kawasan Wisata Kemenuh Gianyar

Tantra turut mengimbau masyarakat khususnya yang ada di Desa Pemecutan Kelod untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dengan memilah serta membuang sampah pada tempatnya sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x