3 WN Meksiko yang Tembak WN Turki Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

- 30 Januari 2024, 15:06 WIB
3 WN Meksiko pelaku penembakan WN Turki dihadirkan dalam rilis pengungkapannkasus di Mapolres Badung Selasa 30 Januari 2024.
3 WN Meksiko pelaku penembakan WN Turki dihadirkan dalam rilis pengungkapannkasus di Mapolres Badung Selasa 30 Januari 2024. /Dok Yuda

 

 

INDOBALINEWS - Bersama penyidik Bareskrim Mabes Polri, jajaran Satreskrim Polres Badung akhirnya berhasil menangkap tiga warga meksiko yang menembak empat warga Turki atau Turkiye di sebuah villa di kawasan Tumbak Bayuh Mengwi Badung.

Mereka adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32 tahun), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24 tahun) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36 tahun).

Sementara seorang pelaku Sicairos Valdes Roberto (27 tahun) masih dalam pengejaran petugas dan telah berkoordinasi dengan petugas imigrasi.

Baca Juga: Live Indosiar, Link Live Streaming Nonton Gratis BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang

Dari penyelidikan petugas terungkap adanya dugaan perencanaan pembunuhan karena para pelaku telah menyiapkan senjata api saat akan beraksi serta didukung bukti bukti digital berupa percakapan di telepon selular serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Atas dugaan tersebut petugas mengenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hingga lima belas tahun penjara.

Serta pasal 365 dan pasal 368 KUHP tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Selain Bali, Ada 6 Destinasi yang Disiapkan Kemenparekraf untuk Libur Imlek 2024

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x