Rampung! Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Pengarusutamaan Gender Siap Disahkan

- 23 April 2024, 13:40 WIB
Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin 22 April 2024.
Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin 22 April 2024. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya mengapresiasi kerja keras Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali dan Tim Pansus dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin 22 April 2024.

Ia menilai seluruh anggota DPRD Provinsi Bali dan Tim Pansus telah bekerja keras dalam pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender.

“Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta klarifikasi telah dilakukan untuk pengayaan dan penyempurnaan terhadap kedua Ranperda tersebut agar benar-benar berdampak terhadap kemudahan investasi dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Mahendra Jaya.

Baca Juga: Piala Asia U-23: Indonesia VS Korea Selatan di Perempat Final

Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender. 

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.  Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, ke dua Ranperda tersebut selanjutnya akan ia sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

Sebelumnya DPRD Provinsi Bali telah menyampaikan sikap melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2024 tentang persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah terhadap dua Raperda Provinsi Bali tersebut.

“Saya berharap semoga dalam proses fasilitasi tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga 2 (dua) Raperda ini dapat segera disahkan,” jelas Mahendra Jaya.

Baca Juga: Menkes: Pemangku Kesehatan Perlu Punya Medsos Kuat untuk Tangkal Hoaks Menyesatkan di Media Sosial

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x