Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA gegara Overstay

- 31 Mei 2024, 11:52 WIB
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengamankan WNA yang melanggar izin tinggal tinggal (overstay).
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengamankan WNA yang melanggar izin tinggal tinggal (overstay). /Dok. Humas Imigrasi Ngurah Rai.

"Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya," pungkas Pramella.

Senada dengan Kakanwil Kemenkumham Bali, Suhendra juga menyatakan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata Bali yang aman dan nyaman.

“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” tutup Suhendra.***

Baca Juga: Menilik Gedung DRC Ditjen Imigrasi, Kontingensi Kritis Keamanan Data dan Sistem Keimigrasian

Baca Juga: Lapas Narkotika Bangli Beri Ketrampilan Warga Binaan, Ciptakan Kemandirian dan Produktivitas

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah