Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Ukraina Pelaku Skimming

- 3 April 2024, 22:07 WIB
WNA Ukraina yang terlibat kasus skimming saat akan dideportasi oleh KAntor Imigrasi Ngurah Rai Selasa 2 April 2024.
WNA Ukraina yang terlibat kasus skimming saat akan dideportasi oleh KAntor Imigrasi Ngurah Rai Selasa 2 April 2024. /Dok Humas Imigrasi Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mendeportasi seorang perempuan warga negara ( WNA) Ukraina berinisial BK (35) pada Selasa 2 April 2024.

Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, BK telah diputus bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2022 silam akibat kasus skimming.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2024: Menhub Tekankan Kelaikan Bus Jadi Prioritas

Berdasarkan putusan PN Denpasar, BK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BK.

"BK telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama," terang Suhendra.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu di MK, Relawan: Presiden Jokowi Ingin Semuanya Dibuka agar Terang Benderang

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah villa pada Oktober 2021. BK terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x