INDOBALINEWS – Lagi, pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) dilakukan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Kali ini menimpa seorang perempuan muda asal Ukraina berinisial BK (35) Selasa 2 April 2024. Sebelumnya pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 36 WNA selama triwulan pertama tahun 2024 ini.
Baca Juga: Refleksi Kinerja Tahun 2023: Begini Capaian Kantor Imigrasi Singaraja yang Sudah Melampaui Target
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan BK telah deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama.
"Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan", terang Suhendra.
Baca Juga: AHII 2023, Imigrasi Ngurah Rai Sabet Penghargaan “Terbaik Pertama Pengelola Pemberitaan
Sebelumnya, BK telah diputus bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2022 silam akibat kasus skimming.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA.