INDOBALINEWS - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial MDM dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pasalnya, lelaki ini telah melanggar pasal 78 ayat (3) orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Yang bersangkutan berangkat pada 4 Juni 2024 dengan Penerbangan Qatar Airways QR 963 – QR 115 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 Wita, dengan tujuan Denpasar – Doha – Roma. Kegiatan pendeportasian dilaksanakan dengan lancar pada Selasa 4 Juni 2024 pukul 16:00 Wita s/d selesai.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi Seorang ibu dan 3 Anaknya Asal Rusia Karena Overstay
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menyebutkan MOM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.***
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga 'Jemput Bola' dan Tambah Stok LPG pada Pangkalan Resmi di Bali