Tak Mampu Bayar Denda Overstay WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Singaraja

- 3 Juni 2024, 07:05 WIB
WNA Malaysia saat akan dideportasi Imigrasi Singaraja akibat tak mampu membayar denda overstay Jumat 31 Mei 2024.
WNA Malaysia saat akan dideportasi Imigrasi Singaraja akibat tak mampu membayar denda overstay Jumat 31 Mei 2024. /Dok Humas Imigrasi Singaraja

 

INDOBALINEWS - Warga negara Malaysia berinisial NDLYY (22) terpaksa angkat kaki dari Indonesia setelah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja.

Penyebabnya, WNA tersebut tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin yang diberikan. Kasus overstay ini terungkap ketika NDLYY hendak memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Singaraja.

"Awalnya yang bersangkutan datang dengan tujuan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal. Setelah pemeriksaan dokumen, petugas mendapati bahwa warga negara Malaysia tersebut merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya," ujar Hendra Setiawan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.

Baca Juga: Karier Muhammad Ridho di Bali United Berakhir, Berdoa Serdadu Tridatu Kian Mendunia

Mendapati laporan dari petugas pelayanan, terhadap yang bersangkutan kemudian menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwasannya WN Malaysia tersebut sudah overstay selama 20 (dua puluh) hari, namun tidak mampu untuk membayar biaya beban.

Untuk itu, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Proses deportasi ini dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK-371 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Mandi di Pantai Nyang Nyang Pecatu, Pria Asal Demak Hilang Terseret Ombak

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah