Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia: Eropa Mulai Jadikan Indonesia Tujuan Investasi Alternatif

29 September 2021, 15:33 WIB
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia sebut Anies gila, begini faktanya /ANTARA/Sugiharto purnama. /

INDOBALINEWS - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, Eropa mulai menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi alternatif.

"Bahkan mungkin Indonesia sekarang sebagai investasi alternatif yang masuk dalam skala prioritas Eropa," ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

Menurutnya, hal itu terlihat dari Belanda dan Swiss yang kian sering masuk ke dalam 10 besar negara dengan realisasi investasi terbesar ke Tanah Air pada semester I 2021.

Baca Juga: Rupiah Diprediksi Tertekan Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

Adapun Swiss pada triwulan I 2021 masuk ke dalam lima besar dengan realisasi investasi sebesar 470 juta dolar AS.

Semester I 2021, kata dia, Belanda masuk ke dalam peringkat keempat realisasi investasi terbesar ke Indonesia dengan nilai 1,3 miliar dolar AS. Sedangkan Swiss di posisi kesembilan dengan nilai investasi sebesar 500 juta dolar AS.

"Pada waktu kami mengkaji data lewat kantor perwakilan kami di Eropa, Belanda mulai meningkat ketika Inggris keluar dari Eropa. Ini yang terjadi," kata  Bahlil Lahadalia.

Selain negara-negara di Eropa, ia menilai Korea Selatan, Jepang, dan China, juga mulai berkompetisi sengit untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca Juga: PT GSS Gandeng Jababeka Digitalisasi Kawasan Industri Secara Terintegrasi

Ketiganya terlihat masuk dalam daftar 10 besar investor di Tanah Air selama Januari sampai Juni 2021, yakni China di peringkat ketiga senilai 1,7 miliar dolar AS, Korea Selatan pada posisi kelima sebesar 1,1 miliar dolar AS, dan Jepang di urutan keenam yaitu 1 miliar dolar AS.

Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa dia tidak pernah membedakan negara asal investor, sehingga semuanya sama-sama dilayani dengan baik dan diatur dengan undang-undang yang berlaku.

"Jadi keliru kalau ada asumsi seperti itu, karena sama sekali tidak ada perlakuan khusus," ujarnya. ***

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler