OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech Lending Ilegal

- 27 September 2021, 13:25 WIB
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara /Antara/Agatha Olivia

INDOBALINEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 425 penyelenggara investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menghentikan investasi dan fintech P2P lending yang ilegal," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam diskusi online di Jakarta, Senin, 27 September 2021.

Menurutnya, intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi  bertransformasi dengan moda berbeda seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Turki Minta Amerika Serikat Angkat Kaki Dari Suriah dan Irak

Maka dari itu, tambahnya, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran berbagai platform di Tanah Air telah memudahkan hidup masyarakat dan menciptakan sebuah gaya hidup baru.

"Meski membantu, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan," kata Tirta.

Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, ia mengungkapkan, OJK sering menerima pengaduan yang kelihatannya sederhana, misalnya pencurian nomor PIN atau Kode One-Time Password (OTP) yang bocor, sampai pengaduan dengan kejahatan canggih, seperti peretasan sampai pencurian data pribadi.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital, katanya, menimbulkan kerugian lebih tinggi daripada kejahatan keuangan konvensional.

Baca Juga: Denny JA: Revolusi Digital, Publik Sulit Bedakan Realitas dan Fiksi

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x