Cek KTP Anda Sudah Terdaftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta Atau belum Lewat eform.bri.co.id

21 Oktober 2020, 11:17 WIB
Tangkapan layar laman E=Form BRI untuk memeriksa kepesertaan peterima Banpres BPUM /BRI

INDOBALINEWS - Gunakan saja nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda untuk cek kepesertaan anda sebagai penerima bantuan dari Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro.

Langkah ini bisa dilakukan setelah anda melakukan langkah pendaftaran dan memastikan apakah nama anda sudah masuk dalam daftar atau belum. 

Caranya mudah, cukup masuk klik akses berikut ini: https://eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal isi nomor KTP anda saat mendaftar di kolom yang tersedia. 

BRI yang menjadi salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah dalam menyalurkan bantuan, mengeluarkan petunjuk pengecekan kepesertaan anda apakah sudah terdaftar atau belumnya.

Baca Juga: Demi Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Warga Tangerang Berdesakan, Wali Kotanya Kena Marah Gubernur

Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Dan berikut Statement yang dikeluarkan dari Management BRI

*Standby Statement*

  1. BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
  2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
  3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI, yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
  4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi, Aestika Oryza Gunarto, Corporate Secretary Bank BRI. 

Baca Juga: Nekat Operasi Saat PSBB, Tiga Panti Pijat Nakal Dicabut Ijinnya Dan Denda Satu Juta

Sebagai Info Tambahan, Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka, seperti yang pernah ditulis oleh Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul: Login eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Kepesertaan BPUM Rp2,4 Juta Menggunakan Nomor KTP.

Baca Juga: Orang Dekat Pak SBY Mungkin Nanti Akan Ada Yang Ditangkap! Prediksi Mahfud MD

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini? Pelbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Cara Akses Sertifikasi CHSE Gratis Sebagai Standar Kebersihan Pelaku Wisata

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian/Lembaga

  1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Baca Juga: Ganti Menteri Yang Dinilai Gagal dalam Komunikasi Politik, Saran Kepada Presiden Jokowi

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id..(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler