Cara Akses Sertifikasi CHSE Gratis Sebagai Standar Kebersihan Pelaku Wisata

- 21 Oktober 2020, 11:35 WIB
Protokol kesehatan yang dilakukan di hotel Goya Ubud Bali, demi  menjaga kesehatan dan keselamatan tamu  selama pandemi.
Protokol kesehatan yang dilakukan di hotel Goya Ubud Bali, demi menjaga kesehatan dan keselamatan tamu selama pandemi. /goya

INDOBALINEWS - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan secara gratis.

Melalui standardisasi CHSE itulah, pelaku industri pariwisata harus meningkatkan protokol kesehatan dan kebersihan di lokasi usahanya, demi memenuhi tuntutan konsumen  saat adaptasi baru hingga pandemi berakhir.

Program sertifikasi CHSE gratis yang digagas oleh Kemenparekraf ditujukan kepada sektor pariwisata sebagai industri yang paling terpukul dalam tujuh bulan terakhir akibat dampak pandemi Covid-19 yang tidak menentu ini.

Baca Juga: Wagub Cok Ace : Pandemi, Waktunya Berbenah di Semua Lini Pariwisata Bali

Selain diandalkan untuk memulihkan ekonomi nasional pasca-Covid-19, sektor parekraf juga diharapkan mampu menjadi pendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam hal menjaga kebersihan dan kesehatan. 

Sertifikasi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, kelestarian lingkungan ini juga dinamakan InDOnesia CARE (I Do Care). Dijelaskan Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf Wisnu Bawa Taruna, Senin (12/10/2020), para pemilik/pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata dari seluruh Indonesia didorong untuk mendaftar di laman chse.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Gerakan Wisata Aman dan Sehat oleh Pertiwi Indonesia Bali

Berikut cara mendaftar sertifikasi CHSE:

  1. Mendaftar di laman Kemenparekraf

Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE, para pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri, dapat melakukan pendaftaran secara daring laman resmi  chse.kemenparekraf.go.id, dan mengisi formulir identitas usaha.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x