Nekat Operasi Saat PSBB, Tiga Panti Pijat Nakal Dicabut Ijinnya Dan Denda Satu Juta

- 20 Oktober 2020, 16:58 WIB
satpol pp tangsel segel ruko tempat pijat
satpol pp tangsel segel ruko tempat pijat /

INDOBALINEWS - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia terhadap panti pijat di Bintaro, dalam rangka penerapan PSBB yang berlaku.

Dalam operasinya, tim Satpol PP mendapati tiga panti pijat yang masih beroperasional pada Senin malam (19/10/2020).

Atas kejadian itu, pihak Satpol PP melayangkan rekomendasi pencabutan izin tiga panti pijat di Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Banten kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.

Baca Juga: Orang Dekat Pak SBY Mungkin Nanti Akan Ada Yang Ditangkap! Prediksi Mahfud MD

Tiga panti pijat yang kena razia Satpol PP Senin malam (19/10/2020) itu, terdiri dari Forti Bintaro, Prima Segar BTC Bintaro, dan Teratai BTC Bintaro. Razia dilakukan Satpol PP kepada tiga panti pijat tersebut karena mendengar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan di Kota Tangsel.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, tiga panti pijat di Bintaro tersebut telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Tangsel.

Baca Juga: Resmi, Nama ‘Jalan Joko Widodo’ Sebagai Nama Jalan di Abu Dhabi UAE

Akibat itu, Muksin melanjutkan, pihaknya langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut perizinan untuk tiga panti pijat di Bintaro yang nekat beroperasi saat PSBB, seperti yang indobalinews kutip dari RRI.

“Satpol PP langsung memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut izin tiga panti pijat di Bintaro. Tiga panti pijat itu diketahui nekat beroperasi saat PSBB dan dinyatakan melanggar Perwali Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB,” ujarnya kepada rri.co.id, Selasa (20/10/2020).

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x