BLT Dana Desa Dinilai Belum Tertib, Perlu Diawasi BPK

30 Oktober 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/.*/ANTARA FOTO/Umarul Faruq

INDOBALINEWS - Anggaran Dana Desa untuk tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun, yang dinaikkan Rp 2 triliun dari tahun 2019 yang hanya berkisar Rp 70 triliun, seperti yang diungkapkan Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.

Anggaran yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa itu kini menjadi perhatian masyarakat karena pengelolaan yang dinilai belum tertib.

Tidak tertibnya penyaluran Dana Desa itu, dikaitkan dengan program penyaluran Dana Desa ke masyarakat  dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT)

Baca Juga: Cek Merek Mobil Toyota Motor Corp yang Direcall Ganti Alat Karena Bermasalah

Hingga anggota Komisi XI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan bahwa pengelolaan dana desa harus cepat, tepat dan terpadu dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pengawasan  atas penyaluran Dana Desa di masa pandemi ini. 

"Langkah itu diambil, karena ada banyak aspirasi dari masyarakat yang melaporkan tentang penyaluran Dana Desa kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum tertib," kata Rudi, Jumat (30/10/2020).

Politisi Nasdem ini mengungkapkan, adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana desa di masa pandemi, dimana masyarakat desa di masa sulit ini sangat membutuhkan dana tersebut. 

Baca Juga: Gas Akan Berkurang? Beralihlah ke 'Kompor Induksi' Kompor Tanpa Api

Karena itu, Rudi menegaskan dibutuhkannya kemampuan aparatur desa untuk menyalurkan dengan baik dan tepat sasaran. 

"Ketidaktertiban meliputi penetapan calon penerima BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran, karena bukan keluarga miskin, terdampak, atau rentan," ujarnya.

"Kemudian duplikasi program bantuan lainya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan juga verifikasi tim relawan desa ke calon penerima BLT yang makan waktu lama dan kemudian disalurkan tidak tepat waktu," tambahnya.

Baca Juga: Waspadai Puncak Badai La Nina, Jangan Berteduh di Pohon Tinggi

Peran Badan Pengurus Desa (BPD), tokoh masyarakat dan para Kepala Dusun, menurut Rudi, perlu dilibatkan agar tidak terjadi kesenjangan. Selain itu, harus ada skala prioritas pembangunan di desa, sehingga tidak terkesan hanya Kades yang memutuskan sendiri. 

Sebab, terang dia, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa Dana Desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat di desa.

"Jadi perangkat desa, aparatur  hingga seluruh masyarakat desa harus memahami tentang UU Desa tersebut. Yang juga perlu diperhatikan juga di desa adalah soal penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes, dimana permasalahannya saat ini banyak Bumdes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa dan rencana bisnis," paparnya.

Baca Juga: Sedang Gowes Kolonel Marinir Dibegal, Diduga Pelaku Pakai 2 Motor

Lebih lanjut, ungkapnya, Bumdes juga dinilainya masih banyak yang belum membuat laporan pertanggungjawaban dan minimnya sumber daya manusia (SDM) pengelola Bumdes. 

"Hal- hal ini harus menjadi perbaikan di seluruh desa di Indonesia sehingga Dana Desa yang tiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 72 triliun tidak menguap sia sia," pungkasnya.

Peran besar pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Hak Pilih ASN Dicabut Dalam Pilkada Serentak 2020? Begini Tanggapan Tjahjo

Pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut.(***)

 




Editor: Rudolf

Sumber: RRI Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler