Lihat Legalitas dan Risiko Tawaran Investasi Disamping Peluang Untung, Kata Komisi II DPRD Bali

- 15 Desember 2020, 18:09 WIB
Rekonsiliasi Damai Antara Komisi II DPRD Bali dengan SGB Bali, Selasa 15 Desember 2020
Rekonsiliasi Damai Antara Komisi II DPRD Bali dengan SGB Bali, Selasa 15 Desember 2020 /Dok Kiki

Salah satu komitmen yang akan dijalankan penuh oleh seluruh tim adalah memberikan edukasi secara menyeluruh kepada calon nasabah maupun nasabah yang telah bergabung saat ini, juga kepada para media dan masyarakat umum.

Peter mengatakan sebagai entitas bisnis SGB Bali berusaha menjalankan bisnis dengan tata kelola perusahaan yang baik, namun seperti kata pepatah, tak ada gading yang tak retak. Untuk itu, peristiwa yang telah terjadi akan menjadi pelajaran bagi pihak manajemen untuk lebih mawas dalam menjalankan kegiatan operasional.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Bali Raih Penghargan Destinasi Wisata Dunia Terfavorit

Untuk itu Kresna Budi mengatakan sebagai wakil rakyat, juga mewakili para anggota komisi II, menyambut gembira dengan tercapainya rekonsiliasi damai ini.

Menurut Kresna, SGB Bali merupakan perusahaan pialang berjangka resmi dan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sehingga dalam menjalankan  kegiatan operasional termasuk bila ada perselisihan dengan nasabah harus patuh sesuai dengan pedoman penyelesaian pengaduan nasabah yang berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dari Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi

"Ke depan, kami berharap SGB Bali dapat terus tumbuh dan bisa berkontribusi bagi Provinsi Bali. Kami percaya dengan manajemen yang baru, terbukti dari komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah bahwa manajemen SGB Bali yang baru memiliki tanggung jawab dan dapat melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik," tandasnya.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah