Benarkah Ada Pungutan Pajar Baru Untuk Pulsa dan Token Listrik ? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 31 Januari 2021, 09:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Kemenkeu Foto/Biro KLI

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Baca Juga: Biografi Lady Di Difilmkan, Kristen Stewart Tampil Anggun Lugu Ala Princess of Wales

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. "Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!," seru Menkeu Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x